4 April 2017

Hutang Piutang

"Aku ada utang ga sih ke kamu ?"
"Lupa euy. Kayanya engga ada sih."

"Ini aku bayar utang yang waktu itu yaaaa."
"Ih yang mana ih aku engga inget, kalo aku nya engga inget dianggap engga adaa. Aku ikhlass insyaAllah"

Kalo pas di mepet moment
"Ada yang utang sama aku nggaa ?" diimbuhi "hahahaha" supaya engga menimbulkan aura rentenir 

Lumayan sering sih denger atau mungkin menghadapi percakapan percakapan di atas. Suka lupa punya utang ke orang atau lupa utang orang ke kita. Padahal ternyata perkara hutang piutang engga bisa di remehkan lhoo.

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih
Terusss, belum lama juga di kasih tau sama teteh, ternyataa oh ternyataa kita sebenernya dianjurkan untuk mencatat per hutang-piutang an kita. Selain itu, juga kita di anjurkan untuk menghadirkan saksi di transaksi nya.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu" (QS Al-Baqoroh : 282)

Jadi yuk besok besok mulai belajar catet yuk. Meskipun hukumnya engga wajib, tapi insyaAllah bermanfaat. Sebenernya masih banyak lagi adab hutang piutang yang lainnya : berhutang dengan niat baik dan niat akan melunasi, bersegera melunasi, memberi kemudahan dan kelapangan, daaaan masih banyak adab-adab lainnya. Silakan bisa dibaca-baca lagi dari sumber-sumber terpercaya.
Selain itu, jangan enggan atau malu juga nagih utang ke temen atau saudara kita. Karena kalo kita malu, nanti mudarat nya bisa ke kita dan ke temen/saudara kita itu sendiri. Tapi tetep sesuai adab yaa jangan lupa ;)